Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

Tata Cara Mengajukan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pada Pengadilan Agama Kaimana:

    1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
      • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
      • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
      • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
      • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
      • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
      • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
      • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.

     2. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

Sumber : SK KMA Nomor 1 -144/SK/KMA/1/2011

Hubungi Kami
Scan the code