Wilayah Yurisdiksi

Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kaimana meliputi Kabupaten Kaimana yang terdiri dari Tujuh Distrik yaitu :

    1. Distrik Kaimana, Ibu Kota di Kaimana terdiri dari 2 kelurahan, yaitu Kelurahan Kaimana Kota dan Kelurahan Krooy serta 17 kampung;
    2. Distrik Teluk Arguni, Ibu Kota di Bofuwer dan terdiri dari 24 kampung;
    3. Distrik Teluk Etna, Ibu Kota di Kiruru dan terdiri dan dari 5 kampung;
    4. Distrik Buruway, Ibu Kota di Kambala dan terdiri 10 kampung;
    5. Distrik Arguni Bawah, Ibu Kota di Tanusan dan terdiri dari 15 kampung;
    6. Distrik Kambrauw, Ibu Kota di Waho terdiri dan terdiri dari 7 kampung; serta
    7. Distrik Yamor, Ibu Kota di Urubika dan terdiri dari 6 kampung.
Hubungi Kami
Scan the code